5. "Anggota KY diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR" . Pernyataan tersebut berada di pasal ...
A. 24
B. 24A
C. 24B
D. 24C
E. 25
Kunci : C
Pembahasan :
"Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR" . Pernyataan tsb ada pada pasal 24B ayat 3
No comments:
Post a Comment